REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Polresta (Kapolresta) Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata meminta masyarakat menjaga suasana Idul Fitri sebaik mungkin. Dengan demikian, perayaan hari umat Islam tersebut dapat diselimuti suasana nyaman, aman, dan kondusif.
"Kami juga berharap kalau tidak terlalu penting tetap tinggal di rumah. Hanya 14 hari supaya tidak perlu memperpanjang PSBB jilid dua," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang, Selasa (19/5).
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Ahad (17/5) sampai 30 Mei. Leonardus berharap, tidak ada perpanjangan penerapan PSBB di Malang Raya. Itu artinya jumlah kasus positif Covid-19 di tiga daerah tersebut harus berkurang selama PSBB.
"Kita lihat ketika PSBB diterapkan, efeknya satu pekan berikutnya. Kalau pekan ini berarti efek tugas kita di pekan lalu. Efek pekan depan itu efek tugas kita pekan ini. Rumusnya gitu," jelasnya.
Pemkot Malang telah mengeluarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Aturan tersebut telah menyertai sanksi-sanksi untuk para pelanggar PSBB termasuk pemilik toko. Toko selain menjual bahan pokok dan makanan tidak diperkenankan beroperasi selama PSBB.
Leonardus sempat menerima laporan adanya toko yang beroperasi pada pelaksanaan PSBB. Namun saat ini dia mengklaim toko tersebut telah ditutup sementara sejak ditegur oleh Wali Kota Malang Sutiaji. "Kalau sampai tiga kali (tetap buka), sanksi secara administratif. Kita menyurat ke Pemkot untuk pencabutan perizinannya. Itu lebih berat lagi daripada sekedar menutup saja," ucapnya.