Selasa 19 May 2020 21:31 WIB

Jelang Idul Fitri, Warga Diminta Jaga Suasana

Kapolres Malang Kota minta masyarakat jaga suasana sebaik mungkin jelang Idul Fitri

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Polresta (Kapolresta) Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata meminta masyarakat menjaga suasana Idul Fitri sebaik mungkin. Dengan demikian, perayaan hari umat Islam tersebut dapat diselimuti suasana nyaman, aman, dan kondusif.

"Kami juga berharap kalau tidak terlalu penting tetap tinggal di rumah. Hanya 14 hari supaya tidak perlu memperpanjang PSBB jilid dua," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang, Selasa (19/5).

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Ahad (17/5) sampai 30 Mei. Leonardus berharap, tidak ada perpanjangan penerapan PSBB di Malang Raya. Itu artinya jumlah kasus positif Covid-19 di tiga daerah tersebut harus berkurang selama PSBB.

"Kita lihat ketika PSBB diterapkan, efeknya satu pekan berikutnya. Kalau pekan ini berarti efek tugas kita di pekan lalu. Efek pekan depan itu efek tugas kita pekan ini. Rumusnya gitu," jelasnya.

Pemkot Malang telah mengeluarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Aturan tersebut telah menyertai sanksi-sanksi untuk para pelanggar PSBB termasuk pemilik toko. Toko selain menjual bahan pokok dan makanan tidak diperkenankan beroperasi selama PSBB.

Leonardus sempat menerima laporan adanya toko yang beroperasi pada pelaksanaan PSBB. Namun saat ini dia mengklaim toko tersebut telah ditutup sementara sejak ditegur oleh Wali Kota Malang Sutiaji. "Kalau sampai tiga kali (tetap buka), sanksi secara administratif. Kita menyurat ke Pemkot untuk pencabutan perizinannya. Itu lebih berat lagi daripada sekedar menutup saja," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement