Rabu 20 May 2020 04:29 WIB

Petugas Diminta Tindak Kerumunan di Pasar Tanah Abang

Tak jauh dari posko PSBB pedagang tetap berjualan di Tanah Abang.

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga di Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap kerumunan di Pasar Tanah Abang. Petugas diminta tegas kepada pedagang yang tak patuhi aturan PSBB.

"Di Pasar Tanah Abang masih banyak pedagang yang berjualan," kata Rifai, seorang warga. Dia mengatakan, petugas Satpol PP harus berani bertindak menertibkan para pedagang tersebut yang telah memicu adanya kerumunan massa di masa PSBB.

Baca Juga

"Harusnya tegas. Bila perlu segel kiosnya dan sita barang-barang mereka," kata Rina, warga lainnya.

Rina menegaskan, sebagian pedagang lainnya menerapkan PSBB dan tidak berjualan di Pasar Tanah Abang. Namun sebagian lagi masih bandel berjualan dan hal itu memicu orang datang.

Pantauan di Pasar Tanah Abang, Selasa petang, terdapat posko pengawasan PSBB. Posko itu berada Blok B. Tidak jauh dari situ, puluhan pedagang masih tetap berjualan sepanjang trotoar.

Bahkan puluhan kios penjual pakaian diseberang Blok G masih ramai dikunjungi pembeli. Lokasi itu merupakan pasar binaan warga Jatibaru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Kemudian PSBB untuk DKI Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement