Selasa 19 May 2020 22:32 WIB

Akhirnya, 5.650 PNS di Gorontalo Terima THR Selasa Ini

Gubernur Gorontalo meminta PNS langsung membayar zakat setelah terima THR

Gubernur Gorontalo sekaligus keponakan BJ Habibie, Rusli Habibie. Rusli Habibie meminta PNS langsung membayar zakat setelah terima THR
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Gubernur Gorontalo sekaligus keponakan BJ Habibie, Rusli Habibie. Rusli Habibie meminta PNS langsung membayar zakat setelah terima THR

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Sebanyak 5.650 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 H, Selasa.

Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020. ASN yang menerima termasuk para guru se-Provinsi Gorontalo.

THR atau disebut gaji 14 diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada perwakilan PNS di halaman rumah jabatan Gubernur di Gorontalo, Selasa (19/5). “Kalian harus bersyukur karena pemerintah masih memperhatikan hak ASN di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo. Hari ini kami bayarkan,” ujar Rusli.

Ia meminta ASN yang telah menerima THR tetap membayarkan zakat sebesar 2,5 persen. Zakat yang dikelola oleh Baznas Provinsi Gorontalo akan digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan mengatakan ASN yang menerima THR adalah pegawai dengan pangkat, jabatan dan golongan yang rendah mulai dari eselon III hingga staf.

“Untuk eselon II dan eselon I, termasuk di dalamnya pimpinan dan anggota dewan dikecualikan untuk pemberian THR,” kata Huzairin. Menurutnya total anggaran yang disiapkan untuk membayar THR di daerah itu sebesar Rp 24,96 miliar.

Patokannya adalah satu bulan gaji yakni gaji pada bulan Maret. “Setelah secara simbolis diserahkan oleh gubernur, akan segera kami transfer ke rekening istri,” lanjut Huzairin.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement