Selasa 19 May 2020 23:08 WIB

Pengadilan Pekanbaru Jatuhkan Hukuman pada Pelanggar PSBB

Majelis hakim menyatakan para terdakwa pelanggar PSBB di Pekanbaru bersalah.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut berupa denda dengan jumlah bervariasi.

Para pelanggar yang dijatuhi hukuman pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (19/5) itu, di antaranya Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi.

"Benar, tadi sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Robi Harianto di Pekanbaru.

Dia mengatakan para terhukum terangkum dalam satu berkas. "Untuk menyidangkan perkara itu ada enam orang jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dia menerangkan pelaksanaan persidangan singkat itu dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam satu hari.

"Para terdakwa kita dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," sebut dia.

Dalam persidangan itu, pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi, yakni Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi, masing-masing Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa Candra dan Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing Rp 300 ribu subsider satu bulan penjara, dan Ari Kurniawan dituntut pidana denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan majelis hakim, semua terdakwa dinyatakan bersalah. Mereka diwajibkan membayar denda dengan rincian, terdakwa Kris Eka Putra Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan, Sugiono dan Candra, masing-masing Rp 300 ribu subsider satu bulan penjara.

Terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp 250 ribu subsider satu bulan, Ari Kurniawan Rp 600 ribu subsider satu bulan kurungan, sedangkan dua terdakwa lainnya , Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi, masing-masing Rp 125 ribu subsider satu bulan kurungan.

"Proses eksekusi telah kita laksanakan. Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," kata Robi.

Dengan putusan itu, dia berharap, warga Kota Pekanbaru bisa mematuhi ketentuan PSBB. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement