Rabu 20 May 2020 00:25 WIB

Warga Depok Langgar PSBB, Ini Sanksinya

Banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menindak tegas warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan taman, jalan lingkungan, maupun fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan. 

"Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (19/5).

Menurut Lienda, terkait sanksi administrasi, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang. Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial.