REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pasien positif terjangkit virus Corona (Covid-19) untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bergejala ringan.
"ODP dan PDP ringan memang dibolehkan secara aturan atau ketentuan dari Menteri Kesehatan. Tapi kalau positif seharusnya mereka tidak isolasi mandiri. Kecuali atas izin Gugus Tugas Covid-19 atau Kementerian Kesehatan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/5).
Menurut Idris, pihaknya tidak akan segan menjemput paksa pasien positif yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan kemauan sendiri. Untuk kemudian dipindahkan ke rumah sakit isolasi yang telah disiapkan.
“Misalnya, waktu itu salah satu pasien (positif Covid-19) di Depok ada yang dokter. Kami melihat keluarganya sangat kondusif dan kami izinkan isolasi mandiri, dan dua minggu kemudian sembuh. Tapi kalau memang tidak atas izin, melainkan atas kemauan sendiri dan dia positif, kami akan paksa untuk pindahkan ke rumah sakit isolasi yang sudah kami siapkan," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua rumah sakit isolasi khusus pasien positif terjangkit virus Corona atau Covid-19. Di antaranya RS Hasanah Graha Afiah (HGA) dan RS Citra Medika.
"Terdapat 95 tempat tidur di dua rumah sakit itu. Upaya ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan pasien positif Covid-19 di Depok menolak diisolasi dengan berbagai dalih," pungkas Idris.