Selasa 19 May 2020 23:50 WIB

DKI Bisa Normal setelah Fase III PSBB, Ini Syaratnya

Masyarakat diminta mempertahankan kedisiplinan dan protokol kesehatan.

Red: Ilham Tirta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta menyatakan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga dilalui, warga ibu kota bisa kembali berkegiatan. Sebab, situasi akan memasuki keadaan normal (new normal).

                               

"Bila kedisiplinan itu kita kerjakan bersama-sama, maka nanti kemudian Jakarta bisa kembali berkegiatan, tentu normalnya baru. Orang biasa mengistilahkan new normal. Bukan kembali seperti yang kemarin, tapi normal yang baru," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa ().