Selasa 19 May 2020 23:54 WIB

Disperindag Jabar akan Terapkan Protokol Covid-19 di Pasar

Disperindag Jabar telah sebarkan surat protokol Covid-19 dalam kegiatan jual-beli

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Disperindag Jabar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menerapkan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, sampai penyediaan wastafel portabel di tempat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan kerumunan di pasar tradisional maupun modern jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Foto: Arie Lukihardianti /Republika
Disperindag Jabar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menerapkan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, sampai penyediaan wastafel portabel di tempat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan kerumunan di pasar tradisional maupun modern jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menerapkan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, sampai penyediaan wastafel portabel di tempat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan kerumunan di pasar tradisional maupun modern jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Moch Arifin Soedjayana di Bandung, Selasa, menyatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada pelaku perdagangan supaya menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan jual-beli.

Surat edaran itu disebarkan juga kepada sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)."Kami dapat memantau terkait keberadaan kondisi di lapangan yang terjadi. Makanya, kami tahu apabila di satu pasar atau mal terjadi kerumunan," kata Arifin.

Penguatan koordinasi dengan gugus tugas kabupaten/kota pun, kata dia, dilakukan sebab mereka memiliki kewenangan penuh terkait dengan kondisi perdagangan di daerahnya, salah satunya kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19.