Rabu 20 May 2020 00:14 WIB

Dapat SK Menkumham, Partai Gelora Resmi Jadi Partai Politik

Proses verifikasi administratif Partai Gelora telah selesai pada 21 April 2020.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Partai Gelora
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Partai Gelora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) telah resmi menjadi partai politik yang berbadan hukum di Indonesia. Hal ini setelah partai yang digawangi Anis Matta CS itu mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (19/5).

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani," ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Sidik dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (19/5) malam.

Mahfuz menerangkan, SK Menkumham dengan nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora itu didapatkan setelah satu setengah bulan menunggu proses verifikasi administrasi dan faktual. Kendati demikian, kata Mahfuz, penyerahan SK Menkumham belum dapat dilakukan saat ini.

"Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," kata Mahfuz.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M Anis Matta yang juga mantan presiden PKS, menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya. “Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia.” kata Anis.

Partai Gelora Indonesia secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 maret 2020. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 Dewan Pimpinan Wilayah, 484 Dewan Pimpinan Daerah dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang. 

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto menerangkan, proses verifikasi administratif telah selesai pada 21 April 2020. Kemudian, dilanjutkan verifikasi faktual yang selesai pada 11 mei lalu.

“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri," ujarnya Baroto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement