Rabu 20 May 2020 05:32 WIB

Pemprov Sumbar Tiadakan Sholat Idul Fitri

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan Shalat Ied di rumahnya masing-masing.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa saat melaksanakan sholat berjamaah.
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa saat melaksanakan sholat berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --  Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengatakan Pemprov Sumbar tidak mengadakan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Tahun-tahun sebelumnya Pemprov Sumbar menggelar sholat Id berjamaah di halaman Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman No. 51, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Pemrpov tidak merayakan. Kantor Gubernur tidak akan ada (pelaksanaan Shalat Id)," kata Nasrul Abit kepada Selasa (19/5).

Baca Juga

Nasrul Abit juga menyebut pelaksanaan Sholat Ied juga tidak akan ada di Masjid Raya Sumbar yang notabene di bawah naungan Pemprov Sumbar. Pemprov Sumbar tidak melaksanaka Sholat Ied untuk menuruti imbauan pemerintah pusat dan MUI pusat guna mencegah penularan virus corona.

Pemprov Sumbar kata Nasrul mengimbau masyarakat terutama yang berada di zona merah agar menggelar Sholat Ied di rumah masing-masing.

Selain meniadakan sholat Ied, Pemprov Sumbar juga meniadakan kegiatan open house. Seperti yang biasanya dilakukan di rumah dinas gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Namun Pemprov tidak akan mempersoalkan bila ada daerah hijau atau nol dari kasus positif covid-19 menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka. Dengan catatan di daerah tersebut tidak ada jamaah yang merupakan warga baru dan perantau yang pulang kampung.

"Daerah yang memang tidak ada orang lain yang masuk kesana, sehingga bisa dipastikan aman. Komunitasnya sama, ada kesepakatan masyarakat dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama dan memastikan aman, bisa saja," ucap Wagub Sumbar.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan sejumlah syarat wilayah zona hijau melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah. Pertama jumlah jamaah yang akan datang tidak terlalu ramai. Di mana jamaah yang datang haruslah warga lama dan tidak ada perantau yang ikut bergabung.

"Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Id di lapangan atau mesjid, maka Pemda bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut dan harus telah memastikan daerah yang minta sholat Id tersebut telah benar-benar aman dari paparan Covid-19. Dan daerah tersebut tidak ada warganya yang pernah terinfeksi Covid-19," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5).

Irwan menerangkan persyaratan selanjutnya bagi daerah yang mendapat izin menggelar sholat Id adalah luas area sholat tidak boleh terlalu luas. Masing-masing jamaah harus menjaga jarak minimal satu meter.

Kemudian panitia penyelenggara shalat Ied harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jamaah. Antara lain menyiapkan cuci tangan, penyediaan sanitizer, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khotbah tidak panjang, sholatnya cukup ayat-ayat pendek, tidak ada kotak sumbangan yang jalan, tidak boleh salaman dan peluk-pelukan serta cipika cipiki, jaga jarak dan harus  diawasi oleh aparat keamanan, Polri, TNI, Pol PP dan yang terkait lainnya.

Kemudian lanjut Irwan, sejalan dengan makin dekatnya Lebaran 2020, pengawasan di check point harus semakin ditingkatkan dan diperketat, terutama di malam hari. Alasannya nggak lain karena adanya kemungkinan kenaikan jumlah pemudik yang melintas pada malam hari.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement