REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Mufti Sabah, Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan, ibadah sholat berjamaah, termasuk di antaranya tarawih akan kembali diizinkan di wilayahnya pada Jumat (22/5) mendatang. Namun demikian, hanya beberapa masjid atau surau yang mendapat izin tersebut.
“Tetapi, izin ini tidak termasuk ibadah sholat idul fitri. Jemaah disarankan untuk melakukan shalat itu di rumah,” ujar dia seperti dikutip Malaymail, Rabu (20/5).
Dia menambahkan, izin sembahyang di masjid itu juga hanya akan diberikan pada empat Jamaah di antara anggota komite masjid dan surau.
Sambung dia, jumlah rakaat dalam sholat tarawih juga dianjurkan pihaknya hanya delapan rakaat. Sedangkan sisanya, diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing. Khusus jamaah tarawih, kata dia, tak boleh kurang dari tiga orang, dan tak lebih dari 12 jemaah.
"Takbir hanya diperbolehkan pada malam Idul fitri oleh empat orang di antara anggota komite masjid atau surau," tambah dia dalam pernyataanya.
Meski kelonggaran untuk beribadah di masjid sudah diberikan, namun menurut Bungsu Aziz, izin berjamaah di masjid itu tak berlaku pada Jemaah atau anggota komite yang berusia lebih dari 70 tahun.
Dia menegaskan, setiap Jemaah dalam melakukan sembahyang di tempat yang diizinkan, diharuskan untuk memeriksakan suhu tubuh dan mencatat kehadiran. Selain dari kewajiban menggunakan masker dan menggunakan pembersih tangan dalam upaya mendukung program pembatasan sosial.