REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang meringkus tiga orang kurir narkotika jenis ekstasi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut yang berprofesi sebagai sopir taksi daring dan travel.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, AKBP R Sihombing mengatakan, ketiga kurir ini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dia menjelaskan, Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang menangkap tersangka Eka Syahputra warga Gunungpati, Kota Semarang, pada 12 Mei 2020.
Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Fatmawati, Kota Semarang, saat mengirim paket narkotika. "Dari tersangka Eka didapati barang bukti 227 butir ekstasi," katanya di Kota Semarang, Rabu (20/5).
Dari penggeledahan di tempat indekos tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel ini, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat satu gram dan ganja seberat 3,9 gram. Dalam pengembangan tersangka Eka ini, kata dia, diketahui tentang keberadaan dua kurir lainnya.
Kedua kurir yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut masing-masing Ersa Destriningsih dan Alfan warga Gunungpati, Kota Semarang. Dari kedua kurir yang berprofesi sebagai sopir taksi daring tersebut diamankan 319 butir ekstasi.
Sihombing menjelaskan keduanya bertugas mengirimkan barang untuk diletakkan di tempat yang sudah ditetapkan dengan upah sebesar Rp250 ribu dalam setiap pengiriman. Saat ini, kata dia, penyidik masih menelusuri bandar yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
Sementara tersangka Ersa Destriningsih mengaku saling mengenal dengan kurir yang lain itu karena sering berkumpul saat menunggu penumpang di kawasan pelabuhan Semarang. "Awalnya tidak saling kenal. Sering bertemu saat menunggu penumpang di sekitar pelabuhan," katanya.