Rabu 20 May 2020 12:17 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke MA

KPCDI kembali mengajukan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinaikkan pemerintah. KPCDI mendaftarkan gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung pada Rabu (20/5).

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ke MA pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/5).

Ia menilai kebijakan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini sangat tidak memiliki empati kepada rakyat. Pasalnya, kenaikan dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang serbasulit bagi masyarakat.

Menurut dia, kebijakan menaikkan iuran kembali merupakan suatu ketidakadilan dan tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata”, katanya.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona. Apalagi, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran yang membuat tingkat pengganguran naik dan daya beli masyarakat turun.

"Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial-ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, katanya.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Pasalnya, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tetapi tetap saja defisit.

"Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena, meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” katanya.

Rusdianto menegaskan, gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement