REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi dari presiden terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 telah menjadi undang-undang (UU). "Sesuai dengan surat yang Mahkamah Konstitusi kirim ke DPR maupun presiden, mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari presiden maupun DPR keberadaan dari perppu ini," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Dalam sidang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung ST Buhanuddin, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan. Kepada perwakilan presiden itu, Anwar Usman menanyakan sudah disetujui atau tidaknya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dan prosesnya meski telah diberitakan sejumlah media DPR menyetujui pengesahan perppu itu menjadi UU pada 12 Mei 2020.
"Sekali lagi, kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR," kata Anwar.
Uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.