Rabu 20 May 2020 13:07 WIB

OJK: 1,18 Juta Debitur di Jabar Terdampak Covid-19

OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian domestik

Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 1,18 juta debitur di wilayah Jawa Barat (Jabar) diperkirakan terdampak pandemi Covid-19. Total nominal outstanding pokok pinjaman 1,18 juta debitur ini sebesar Rp 61,5 triliun.

"Dari jumlah tersebut, telah disetujui restrukturisasinya sebanyak 665 ribu debitur dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp29,52 triliun atau sekitar 48 persen dari nominal outstanding debitur yang terdampak. Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen atau evaluasi oleh perbankan atau lembaga pembiayaan," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam siaran persnya, Rabu (20/5).

Baca Juga

Triana mengatakam OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.

Selain itu, Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK terus mencermati kinerja dan kondisi sektor jasa keuangan Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19, yang tercatat masih dalam kondisi terjaga.