REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memberikan layanan rumah karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Ini sebagai satu langkah dan upaya menjangkau serta memberikan layanan yang menyeluruh kepada setiap sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat, Rabu (20/5)
Pelayanan rumah karantina tersebut salah satunya diberikan di Rumah Perlindungan Traumatic Center (RPTC) Bambu Apus Kemensos sejak 16 April 2020. Secara rinci, sejak 16 April telah diberikan layanan rumah karantina bagi 51 PMI yang dipulangkan dari Malaysia. Setelah menjalani prosedur karantina mandiri di RPTC dan hasil tes cepat atau rapid test negatif, seluruh PMI telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kemudian pada 3 Mei 2020 RPTC Bambu Apus kembali menerima kedatangan 29 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi dan Taiwan. PMI tersebut berasal dari berbagai wilayah Tanah Air di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.
"Setelah melalui proses karantina 14 hari dengan pemantauan kesehatan rutin dan hasil rapid test nonreaktif, seluruh PMI telah dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.
Selanjutnya pada 9 Mei, RPTC Bambu Apus kembali menerima PMI sebanyak 24 orang yang terdiri dari 10 PMI dan 14 Anak Buah Kapal (ABK). Harry mengaku saat kunjungan Menteri Luar Negeri ke lokasi tersebut pada 10 Mei, kondisi seluruh PMI ABK dalam keadaan baik.
Saat ini, ujar dia, seluruhnya terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC Bambu Apus. Sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan, seluruhnya dikarantina 14 hari di lokasi tersebut sambil menunggu proses hukum yang bergulir.
Sejauh itu, RPTC Bambu Apus telah memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan pendekatan terapi psikososial terutama trauma healing bagi PMI ABK yang terindikasi mengalami gangguan traumatis.
"Gangguan traumatis tersebut terjadi pada PMI ABK karena diketahui bahwa seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi dan mental saat melaut," ujar dia.
Sementara itu, di lokasi berbeda di RPTC Tanjung Pinang sebelumnya telah menerima kedatangan 241 PMI dari Johor Baru Malaysia yang masuk melalui Tanjung Pinang. Kemudian hari ini bertambah menjadi 493 PMI. Sedangkan di RPTC Pontianak terdapat 117 PMI yang dideportasi dari Kuching, Malaysia.
Selain RPTC, Kemensos melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Balai Mulya Jaya di Jakarta juga menerima kepulangan 108 PMI dari Malaysia pada 9 April.