Rabu 20 May 2020 15:43 WIB

Ini Cara KAI Cek Keaslian Surat Keterangan Sehat Penumpang

KAI mengoperasikan enam perjalanan hingga 31 Mei 2020.

Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengungkapkan cara mengecek keaslian surat keterangan sehat penumpang yakni berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan.

"Cara kami untuk mengecek keaslian, kami beroperasi dengan tim gabungan dimana di situ ada dari satuan tugas Covid-19 baik di pusat maupun daerah, kemudian ada juga Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan unsur pengamanan dari TNI dan Polri," ujar Didiek dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (20/5).

Didiek lebih lanjut mengatakan, dengan demikian pihaknya mengecek surat sehat itu berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan ini, sehingga PT KAI mengadakan daripada sistem yang berlaku.

Dia juga menambahkan, dalam mengoperasikan kereta api ini Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan, maka dalam pengoperasian pada masa-masa sekarang pihaknya mengoperasikan kereta luar biasa.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat yang dikecualikan di sejumlah rute mulai 12 sampai 31 Mei 2020.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement