REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah beragumentasi bahwa pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek gugatan lantaran perppu tersebut telah diundangkan menjadi Undang-undang (UU). Mahkamah Konstitusi (MK), meminta klarifikasi kepada pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi pada hari ini.
"Gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. Objectum litis"(kewenangan yang dipersengketakan) jadi sudah hilang tidak ada lagi. Artinya, belum mereka menggugat perppu sekarang perppu itu sudah jadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020," kata Yasonna, Rabu (20/5).
Dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Perppu 1/2020 hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Hakim MK Arief Hidayat meminta pemerintah menyerahkan bukti dokumen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.
"Pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud, kalau bisa juga dilengkapi surat DPR kepada pemerintah, kemudian segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan," ujar Arief Hidayat.