Rabu 20 May 2020 16:55 WIB

Sebab Gugatan Perppu Covid-19 Kemungkinan Ditolak MK

Pemohon dinilai kehilangan objek gugatan jika Perppu 1/2020 telah menjadi UU.

Red: Andri Saubani
Petugas keamanan menggunakan masker dan sarung tangan saat mengikuti sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas keamanan menggunakan masker dan sarung tangan saat mengikuti sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah beragumentasi bahwa pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek gugatan lantaran perppu tersebut telah diundangkan menjadi Undang-undang (UU). Mahkamah Konstitusi (MK), meminta klarifikasi kepada pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi pada hari ini.

"Gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. Objectum litis"(kewenangan yang dipersengketakan) jadi sudah hilang tidak ada lagi. Artinya, belum mereka menggugat perppu sekarang perppu itu sudah jadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020," kata Yasonna, Rabu (20/5).

Baca Juga

Dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Perppu 1/2020 hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Hakim MK Arief Hidayat meminta pemerintah menyerahkan bukti dokumen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.

"Pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud, kalau bisa juga dilengkapi surat DPR kepada pemerintah, kemudian segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan," ujar Arief Hidayat.