Rabu 20 May 2020 17:38 WIB

Kementan: Peternak Lega Harga Ayam dan Telur Beranjak Naik

Harga ayam di beberapa daerah beranjak naik hingga harga acuan pemerintah

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Harga ayam dan telur tingkat produsen di sentra peternakan beranjak naik sesuai dengan harga acuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 7 Tahun 2020.
Foto: Kementan
Harga ayam dan telur tingkat produsen di sentra peternakan beranjak naik sesuai dengan harga acuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 7 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga ayam dan telur tingkat produsen di sentra peternakan beranjak naik sesuai dengan harga acuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 7 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita di kantor pusat Kementerian Pertanian, Jakarta (20/5).

“Sesuai arahan Bapak Mentan SYL untuk terus memastikan produksi dan distribusi pangan, kita pantau terus laporan harga ini dari para petugas pelayanan informasi pasar (PIP) di daerah, juga dari laporan langsung peternak," tuturnya. 

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa peternak ayam mandiri perlahan dapat menikmati harga ayam hidup (live bird) yang baik. Bahkan di beberapa daerah sudah sesuai harga acuan pemerintah, yaitu di tingkat peternak Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu.

Sementara itu, terkait peredaran telur infertil di beberapa daerah yang dianggap turut berkontribusi terhadap turunnya harga telur, Ketut menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat nomor 28173/PK.020/F/04/2020 kepada para pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras pada tanggal 29 April 2020 yang mengingatkan kembali bahwa penjualan telur tertunas (HE) dan telur infertil dilarang.