Rabu 20 May 2020 20:15 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) jelaskan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) bukan angkutan untuk mudik. Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, layanan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang dikecualikan untuk bepergian.
Joni mengatakan KLB diperuntukkan untuk masyarakat dengan alasan khusus dan operasional yang dikhususkan juga. Maka, layanan KLB ditujukan untuk melaksanakan kebutuhan.
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus menyertakan surat bebas covid-19. Dan juga, jika bepergian melalui instansi tentu harus menyertakan surat perwakilan dari instansi bersangkutan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja