Rabu 20 May 2020 19:22 WIB

In Picture: Kios Mobil Akal-akalan Pedagang Pakaian Siasati PSBB

Pada masa PSBB toko, pasar dan mall penjual pakaian dilarang beroperasi..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pedagang menggelar lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menunggu pembeli di lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menggelar lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menunggu pembeli di lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menggelar lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menggelar lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pedagang menunggu pembeli di lapak dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). Puluhan Kios dadakan dengan menggunakan mobil tersebut berjajar dipinggir jalan membentuk pasar baru (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak memasukkan pakaian sebagai kebutuhan pokok sebagai mana layaknya bahan makanan. Toko dan pusat belenjaan yang menjual pakaian pun dilarang beroperasi.

Pedagang pakaian pasar Jatinegara pun mengakali aturan tersebut dengan menjajakan dagangannya menggunakan mobil pribadi di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5). 

Menurut para pedagang lapak tersebut bersifat sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama penutupan kios di pasar Jatinegara pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement