REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta mengimbau seluruh hotel khususnya yang menjadi tempat karantina mandiri, salah satunya oleh anak buah kapal (ABK) agar memperjelas aturan kesehatan untuk memastikan tidak meluasnya penyebaran wabah Covid-19.
"Aturannya harus jelas karena hotel bukan hanya menyiapkan kamar untuk karantina tetapi juga harus berhadapan dengan orang yang mungkin terpapar atau berpotensi membawa Covid-19," kata Humas PHRI Surakarta Sistho A Sreshto, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan harus ada protokoler kesehatan yang jelas, termasuk penggunaan peralatan yang wajib ada. "Sampai SOP-nya bagaimana itu juga harus ada," katanya.
Ia mengatakan untuk kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengelola hotel, termasuk keputusan bahwa hotel sebagai tempat karantina mandiri. "Kami hanya mengingatkan selalu ada sisi positif dan negatif dari kebijakan tersebut. Kalau untuk sisi positifnya adalah ada pemasukan untuk hotel sehingga cashflow terjaga," katanya.
Meski demikian, ia meminta agar jangan sampai hotel yang bersangkutan di satu sisi mendeklarasikan diri sebagai hotel karantina, tetapi di sisi lain tidak mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk menerapkan protokol kesehatan. "Jangan sampai malah staf yang akhirnya jadi korban dan selanjutnya berimbas ke tamu yang lain," katanya.
Sementara itu, ia juga meminta pengelola hotel yang menjadi tempat karantina mandiri tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan pengawasan pelaku karantina mandiri ini. "Sebetulnya juga harus memberitahukan warga yang tinggal di sekitar hotel agar ke depan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.