REPUBLIKA.CO.ID, Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah bisa menempatkan dana di perbankan. Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Sebanyak 15 bank dengan aset terbesar telah ditetapkan sebagai bank jangkar yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).