Kamis 21 May 2020 03:15 WIB

Infografis Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan

Sebanyak 15 bank dengan aset terbesar telah ditetapkan sebagai bank jangkar.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah bisa menempatkan dana di perbankan. Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

Sebanyak 15 bank dengan aset terbesar telah ditetapkan sebagai bank jangkar yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas.

Landasan Hukum:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).