Rabu 20 May 2020 20:59 WIB

Tes Cepat, 17 Karyawan Brastagi Supermarket Medan Reaktif

Salah satu kasir Brastagi Supermarket Medan terjangkit Covid-19.

Rapid Test (Ilustrasi). Sebanyak 17 karyawan Brastagi Supermarket Medan reaktif setelah menjalani rapid test atau tes cepat.
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi). Sebanyak 17 karyawan Brastagi Supermarket Medan reaktif setelah menjalani rapid test atau tes cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan kembali menggelar tes cepat terhadap karyawan Brastagi Supermarket Medan, Rabu (20/5). Hasilnya, tiga orang reaktif. Total ada 17 orang reaktif.

"Rapid test hari kedua ini diikuti 75 karyawan dan reaktif sebanyak tiga orang," Kabag Humas Setda Kota Medan Arrahman Pane.

Baca Juga

Tes pertama digelar pada Selasa (19/5). Dari 108 karyawan yang mengikuti, 14 di antaranya reaktif Covid-19. 

Tes cepat yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan terhadap karyawan Brastagi Supermarket ini dilakukan setelah salah satu karyawan yang bertugas sebagai kasir dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Hingga Rabu (20/5), pasien positif Covid-19 di Sumatra Utara berjumlah 250 orang. Angka ini bertambah 15 dari hari sebelumnya.

Penderita Covid-19 yang yang meninggal dunia bertambah satu menjadi 30 orang. 

"Untuk pasien sembuh tidak ada penambahan, masih berjumlah 74 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan di Medan.

Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 196 orang. "PDP hari ini berjumlah 196, mengalami penurunan 8 orang dari hari sebelumnya yakni 204 orang," ujarnya.

Adapun, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 539 orang atau bertambah satu."Data sebelumnya 538 orang," kata Whiko Irwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement