Rabu 20 May 2020 22:19 WIB

Pemkot Malang Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah

Pemkot Malang tak melarang warga untuk gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Walikota Malang, Sutiaji mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Hal ini diungkapkan setelah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tokoh agama di Balai Kota Malang, Rabu (20/5).

Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang pada dasarnya tidak melarang masyarakat melaksanakan ibadah. Hanya saja pelaksanaannya lebih baik di rumah dibandingkan tempat ibadah. Sebab, saat ini kasus Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Kota Malang dan sekitarnya.

Kebijakan imbauan sholat Idul Fitri sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Timur (Jatim). Kedua elemen tersebut menekankan agar sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjamaah di luar rumah. Imbauan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan masyarakat di zona-zona merah.

"Sesuai hierarki dan memperhatikan UU 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," jelas Sutiaji.

Di rakor tersebut, Sutiaji menerima dua pandangan dari para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan. Pertama, beberapa peserta rakor bersedia mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan sholat Ied di rumah.

Kedua, adapula yang ingin tetap bisa melakukan sholat Ied dengan memberlakukan protokol kesehatan. Selain itu, terdapat segelintir peserta meminta pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sholat Ied secara tegas.

Bersamaan dengan hal tersebut, Walikota Sutiaji menyatakan, Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang. Aturan ibadah sudah tertera di Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aktivitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan selagi memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat."Dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," ujar Sutiaji.

Hal yang pasti, Pemkot Malang meminta masyarakat tidak menggelar sholat Ied berjamaah. Imbauan ini termasuk pada aktivitas takbir bersama dan halal bi halal. Kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi mengumpulkan banyak massa sehingga dapat memperparah tingkat penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement