REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa saksi ahli terkait dengan penyelidikan iklan penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Surat itu sempat ditawarkan di sejumlah marketplace.
"Penyidik saat ini masih melakukan beberapa upaya seperti melakukan pemeriksaan terhadap ahli," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut Sigit, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak marketplace terkait dengan pengusutan kasus ini. Iklan penjualan surat keterangan sehat di marketplace pun sempat menjadi perbincangan warganet setelah viral di media sosial.
Begitu transportasi umum boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian. Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini, iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari marketplace. Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace. Di Bali, misalnya, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku ditangkap polisi.