Rabu 20 May 2020 22:38 WIB

2.790 PTK Honorer di Depok Raih Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagian dari Program JKM Kota Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 2.790 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honorer mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 2.790 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honorer mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 2.790 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honorer mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Asuransi tersebut, dibayarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, keputusan  tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, yaitu tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari 2.790 tersebut, terdiri dari 2143 orang PTK Honor di Sekolah Dasar (SD) dan 647 orang PTK Honor di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bukan hanya guru, termasuk juga penjaga sekolah," ujar Thamrin dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (20/5).

Dijelaskan Thamrin, keikutsertaan seluruh PTK honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai April 2020. Adapun premi atau iuran wajib yang dibayarkan Disdik Depok setiap bulannya sebesar Rp 26 juta, dananya sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

"Akan ada banyak manfaat yang diterima oleh PTK Honor dari keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya memberikan rasa aman dan nyaman ketika PTK menunaikan tugasnya. Jika terjadi kecelakaan kerja saat bertugas, maka biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement