Rabu 20 May 2020 22:39 WIB

Pusri Teken Kontrak Pembelian Gas Bumi Pertamina EP

Pusri melakukan kontrak pembelian gas bumi dari Pertamina EP dalam waktu lima tahun.

Pabrik PT Pupuk Indonesia (Persero) (ilustrasi).
Foto: Pupuk Indonesia
Pabrik PT Pupuk Indonesia (Persero) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melakukan perjanjian kontrak pembelian gas bumi dari PT Pertamina EP dalam jangka waktu lima tahun yakni pada 2018 hingga 2023.

Penandatanganan kontrak secara virtual yang diselenggarakan oleh SKK Migas ini merupakan implementasi atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dalam siaran pers PT Pusri disebutkan pelaksanaan e-signing itu dilakukan oleh Direktur Utama Pusri Mulyono Prawiro dengan disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Acara seremoni penandatanganan tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat selaku holding Pupuk yang menaungi PT Pusri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Presiden Direktur PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, dan para pimpinan perusahaan pembeli gas lainnya.

Hingga saat ini total konsumsi gas bumi yang dibutuhkan Pusri dalam operasional seluruh pabrik yaitu sebesar 190 BBTUD. Total kontrak gas bumi Pusri setelah amandemen ini adalah sebesar 203 BBTUD.

Volume kontrak pada perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP dan PT Pusri Palembang dalam jangka waktu 2018 hingga 2023, yakni pada periode 1 Januari 2018 hingga 31 Des 2018 sebesar 166 MMSCFD, periode 1 Jan 2019 hingga 31 Des 2019 sebesar 145 MMSCFD, periode 1 Januari hingga 12 April 2020 sebesar 140 MMSCFD, dan periode 13 April 2020 hingga 31 Desember 2023 sebesar 120 BBTUD. Melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) ini diharapkan dapat membantu Pusri untuk terus melangsungkan proses bisnisnya.

"Ketersediaan gas ini menjadi faktor pendukung bagi perusahaan dalam melaksanakan program revitalisasi pabrik yang lebih efisien, serta terus mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional."

Pelaksanaan e-signing ini merupakan bentuk berlakunya the New Normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah kondisi wabah Covid-19 yang membatasi pertemuan dalam jumlah besar, serta sebagai upaya mematuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan jaga jarak secara fisik (physical distancing).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement