REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aktivitas ziarah kubur yang sudah menjadi tradisi masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini demi mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemkot Depok menutup 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok.
"Untuk kegiatan ziarah kubur di TPU untuk sementara ditiadakan. Hal ini untuk mencegahi adanya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/5).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati mengungkapkan pihaknya telah menutup 13 TPU yang ada di Kota Depok. "Sudah kami instruksikan agar 13 TPU yang kami kelola ditutup," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah membuat pengumuman larangan untuk berziarah ke makam di saat pandemi Covid 19. "Kami telah membuat spanduk pengumuman yang dipasang di makam dan jalan menuju makam tentang larangan berziarah," pungkas Ety.