REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Malang Kota telah mengeluarkan 108 teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan PSBB di Malang Raya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto mengatakan bahwa, mulai Rabu (20/5), masyarakat yang kedapatan melanggar aturan selama PSBB sudah mulai dikenakan sanksi penindakan, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
"Kami sudah siapkan blanko teguran, sampai saat ini, ada 108 pelanggaran dengan blanko teguran," kata Priyanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Priyanto menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada hari pertama penerapan sanksi tersebut antara lain adalah para pengendara tidak menggunakan masker, dan kendaraan roda dua yang berboncengan, namun berbeda alamat tempat tinggal.