Rabu 20 May 2020 23:18 WIB

Polisi Keluarkan 108 Teguran Pelanggar PSBB Malang Raya

Polisi telah mengeluarkan 108 teguran pelanggar PSBB di Malang Raya.

Red: Agung Sasongko
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Kepolisian Resor Malang Kota telah mengeluarkan 108 teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan PSBB di Malang Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto mengatakan bahwa, mulai Rabu (20/5), masyarakat yang kedapatan melanggar aturan selama PSBB sudah mulai dikenakan sanksi penindakan, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.

"Kami sudah siapkan blanko teguran, sampai saat ini, ada 108 pelanggaran dengan blanko teguran," kata Priyanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Priyanto menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada hari pertama penerapan sanksi tersebut antara lain adalah para pengendara tidak menggunakan masker, dan kendaraan roda dua yang berboncengan, namun berbeda alamat tempat tinggal.