REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Malang Kota telah mengeluarkan 108 teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan PSBB di Malang Raya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto mengatakan bahwa, mulai Rabu (20/5), masyarakat yang kedapatan melanggar aturan selama PSBB sudah mulai dikenakan sanksi penindakan, berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
"Kami sudah siapkan blanko teguran, sampai saat ini, ada 108 pelanggaran dengan blanko teguran," kata Priyanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Priyanto menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada hari pertama penerapan sanksi tersebut antara lain adalah para pengendara tidak menggunakan masker, dan kendaraan roda dua yang berboncengan, namun berbeda alamat tempat tinggal.
"Sesuai aturan, isi kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah kapasitasnya. Serta, bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda empat, tetap menerapkan anjuran physical distancing," kata Priyanto.
Pada pelaksanaan PSBB yang dimulai pada 17 Mei 2020 itu, Polresta Malang Kota terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kendaraan itu sendiri, termasuk identitas penumpang.
Di wilayah Kota Malang, terdapat tujuh titik pemeriksaan dan empat pos penyekatan, yang tersebar di wilayah perbatasan. Beberapa titik tersebut diantaranya adalah, pintu keluar Tol Madyopuro, kawasan Arjosari, dan di wilayah Kacuk Barat, Sukun, Kota Malang.
Priyanto menambahkan, jika ada kendaraan roda empat yang hanya berisi dua orang saja, maka penumpang yang duduk di bangku depan diminta untuk pindah ke bangku bagian belakang, untuk menerapkan skema pembatasan fisik.
"Sementara untuk kendaraan roda dua, kami imbau untuk tidak berboncengan, apalagi jika tidak dalam satu alamat," jelas Priyanto.
Untuk memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan yang bersiaga.
Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
Sebagai catatan, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020. Langkah PSBB di wilayah Malang Raya, bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.