Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA )
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA )
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA)
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon.
PSBB Jilid 2 ini pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
sumber : Antara Foto
Advertisement