REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pidana perdagangan orang terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Polri mengatakan, tiga tersangka menjanjikan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak.
"Tersangka menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) kepada korban. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai ABK legal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).
Namun, tersangka tidak menepati janjinya. Perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT SMG menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, hanya dibayarkan 1.350 dolar AS.
Bahkan, PT APJ tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja dengan para ABK. Perusahaan menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan yang ada di Busan, Korsel.