Kamis 21 May 2020 05:57 WIB

Legislator: Kenaikan Iuran BPJSK Bukti Lemahnya Empati

Pemerintah tetap memaksa menaikkan iuran BPJS melalui Perpres 64 tahun 2020.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki (tengah).
Foto: ISTIMEWA
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih jadi polemik di tengah masyarakat. Karena saat ini masyarakat tengah dihantam pandemi Covid-19. Tidak hanya Kesehatannya, tapi juga perekonomiannya juga terganggu akibat dampak daripada pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zainuddin Maliki, menilai, kenaikan ini bukan saja cermin miskin empati pemerintah terhadap penderitaan rakyatnya sendiri. "Tetapi juga menggambarkan lemahnya daya responsif yang seharusnya dimiliki oleh birokrasi pemerintah di masa darurat seperti sekarang ini," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Lanjut Maliki, dalam kondisi normal kita membutuhkan pemerintahan yang dinamis, responsif dan visioner. Apalagi, di masa darurat Covid-19 seperti terjadi sekarang ini.

Menurutnya, rakyat membutuhkan pemerintahan yang mengerti dan memberdayakan rakyatnya. Sayangnya, Pemerintah tetap memaksa menaikkan iuran BPJS melalui Perpres 64 tahun 2020 dan kenaikan itu diberlakukan untuk semua kelas. 

"Termasuk mereka yang tidak lagi bermata pencaharian akibat PHK atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pemerintah tak merasa salah, karena disiapkan subsidi untuk PBPU dan BP," keluhnya.

Kendati mereka ini bersubsidi, kata Maliki, tapi tahun depan kelas III pasti harus membayar kenaikan iuran tersebut.  Karena pemerintah mengurangi jumlah subsidinya. Dengan iuran Rp 25.500 tanpa kenaikan, banyak keluarga yang merasakan kesulitannya, tidak terbayang bagaimana kesulitan mereka jika terkena kenaikan.

Sebelumnya, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement