Kamis 21 May 2020 06:11 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Pengusutan Kesaksian Miftahul Ulum

Jaksa Agung tak bakal melndungi bahkan menutup-nutupi kasus itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) mengusut dugaan suap yang mengalir ke Korps Adhyaksa dalam penyidikan kasus dana hibah Kemenpora-KONI 2017. Perintah tersebut, Burhanuddin tegaskan menyusul ungkapan salah satu terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miftahul Ulum, baru-baru ini.

“Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk keterangan dari saudara terdakwa (KPK) Miftahul Ulum,” kata Burhanuddin, Rabu (20/5).

Burhanuddin juga menegaskan, agar Dirpidsus Kejakgung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut. 

“Kepada tim jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana KONI, agar mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan saudara Miftahul Ulum,” sambung dia.

Burhanuddin pun menegaskan pernyataan tak bakal melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang menyeret jajarannya jika terbukti menerima suap penghentian perkara. “Jangan terbesit sedikitpun untuk main-main menangani perkara. Karena jika terbukti melakukan penyelewengan, Kejaksaan Agung tidak akan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu,” ucap Burhanuddin.

Dalam persidangan terdakwa korupsi dana hibah KONI Imam Nahrawi, di PN Jakarta Pusat pekan lalu, saksi Miftahul Ulum mengungkapkan tentang adanya dana suap ke Kejakagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Miftahul, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengungkapkan, uang suap senilai Rp 7 miliar diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman. Uang suap sebesar Rp 3 miliar juga diberikan kepada auditor BPK Achsanul Qosasi.

Uang haram tersebut, Miftahul Ulum terangkan, sebagai dana tutup mulut. Uang suap kepada Adi Toegarisman diberikan agar kejaksaan menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Kemenpora-KONI 2017.  Sedangkan uang suap yang diberikan kepada Achsanul Qosasi, kata Miftahul Ulum sebagai kompensasi pengawalan audit tahunan BPK di Kemenpora.  

Adi Toegarisman sudah pensiun sejak Februari 2020. Achsanul Qosasi masih menjabat sebagai salah satu komisioner di lembaga auditor negara. Keduanya, sama-sama membantah ungkapan Miftahul Ulum. Keduanya, pun sama-sama mengaku tak kenal Miftahul Ulum. Sedangkan Kejakgung, sebagai institusi negara membantah tuduhan Miftahul Ulum dengan memastikan tak ada penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemenpora-KONI.

Meskipun begitu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengakui, terjadi penanganan perkara yang mangkrak terkait kasus tersebut. Itu terbukti selama setahun penyelidikan dan penyidikan, Kejakgung tak satupun berhasil menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Hari menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI 2017 sudah dimulai Mei 2019 lewat Sprindik 220/F.2/Fd.1/05/2019. 

Selama penyidikan ketika itu, Dirpidsus menunggu penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK. Pada April 2020, Dirpidsus menerbitkan Sprindik baru 220/F.2/Fd.1/04/2020 tentang perkara yang sama. Pada Mei 2020, BPK, kata Hari, baru mengeluarkan verifikasi penghitungan kerugian negara, dan meminta Kejakgung melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi-saksi terkait dana hibah KONI 2017. 

Pemeriksaan ulang, Kejakgung penuhi dengan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi. Pada Selasa (19/5) Kejakgung kembali memeriksa dua pejabat. Yakni Chandra Bhakti, dan Washinton Sigalingging dari Kedeputian Prestasi Olahraga di Kemenpora. Kejakgung pada hari yang sama, juga memeriksa Miftahul Ulum di Rutan Salemba cabang KPK. Pada Rabu (20/5), pemeriksaan kembali dilakukan dua pejabat keuangan Kemenpora, Donny Armayn, dan Supriono.

“Adanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut, menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dana hibah KONI 2017, masih berjalan di Kejaksaan Agung,” terang Hari.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pun Hari meyakinkan sebagai bantahan terhadap Miftahul Ulum yang menyatakan adanya suap ke Kejakgung dan BPK, untuk penghentian perkara dana hibah Kemenpora-KONI tersebut. 

Sementara Kejakgung melanjutkan penyidikannya, proses hukum atas dugaan serupa sudah KPK lakukan sejak 2019. Dalam kasus yang sama, KPK menetapkan banyak tersangka. Termasuk Miftahul Ulum, dan Imam Nahrawi. Keduanya dituduh terlibat dalam korupsi dana hibah, berupa suap dan gratifikasi senilai Rp 26 miliar. Sebagian yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dijebloskan ke penjara. Sedangkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi, kasusnya masih bergulir di PN Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement