Kamis 21 May 2020 06:24 WIB

Soal TPPO ABK, Polri : Masih Ada Satu Tersangka Lagi

Polri akan memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengatakan akan ada satu tersangka lagi yaitu komisaris dari PT APJ terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang siapa dan inisial dari komisaris tersebut.

"Ini ada tersangka satu lagi komisaris dari PT APJ. Nantinya, akan kami lakukan pemanggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (20/5).

Hanya saja, dia tidak menjelaskan inisial dari  komisaris tersebut yang akan dijadikan tersangka. Kata dia, akan ada beberapa kegiatan tindak lanjut dari kasus tersebut yaitu pihaknya akan melakukan pemeriksaan beberapa penerbangan, melakukan pemeriksaan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut.

"Selain itu, ada pemeriksaan tambahan kepada kantor imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang. Kami juga koordinasi dengan DivHubinter untuk memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK kami," kata dia.