Kamis 21 May 2020 06:24 WIB

Soal TPPO ABK, Polri : Masih Ada Satu Tersangka Lagi

Polri akan memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengatakan akan ada satu tersangka lagi yaitu komisaris dari PT APJ terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang siapa dan inisial dari komisaris tersebut.

"Ini ada tersangka satu lagi komisaris dari PT APJ. Nantinya, akan kami lakukan pemanggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (20/5).

Hanya saja, dia tidak menjelaskan inisial dari  komisaris tersebut yang akan dijadikan tersangka. Kata dia, akan ada beberapa kegiatan tindak lanjut dari kasus tersebut yaitu pihaknya akan melakukan pemeriksaan beberapa penerbangan, melakukan pemeriksaan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut.

"Selain itu, ada pemeriksaan tambahan kepada kantor imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang. Kami juga koordinasi dengan DivHubinter untuk memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam kontrak dengan ABK kami," kata dia.

Sebelumnya diketahui, tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menyebutkan mereka berasal dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni tersangka W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan sejak 17 Mei 2020 sampai 20 hari ke depan," katanya, Rabu (20/5).

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di dalam sistem milik Perhubungan Laut. Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar, dan catatan khusus pemilik buku pelaut.

Satgas TPPO juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, di antaranya Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok. Dalam kasus ini, 14 ABK masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Mereka kemudian berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada tanggal 13-14 Februari 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement