Kamis 21 May 2020 06:41 WIB

Anggota Dewan Minta Maklumat Kapolri Diterapkan Konsisten

Maklumat itu jangan pelaksanaannya hanya tegas pada masjid dan kegiatan umat Islam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi
Foto: dok
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dalam pelaksanaanya dilakukan secara konsisten. Menurutnya, yang harus dijadikan semangat dalam penerapan maklumat tersebut yaitu pembatasan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan covid-19.

"Saya minta Maklumat Kapolri diterapkan secara konsekuen, jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan ummat Islam saja," kata Aboe dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Dirinya mengaku, banyak menerima keluhan dari masyarakat, lantaran pembatasan aktivitas justru hanya dilakukan terhadap aktivitas keagamaan umat Islam seperti pembatasan aktivitas di masjid, pengajian dan tablig akbar. Sedangkan aktivitas lain seperti penutupan Gerai Mc Donald di Sarinah, keramaian di bandara serta kepadatan di beberapa pusat pembelanjaan seperti di Roxy Jember, perbelanjaan Cakranegara Mataram diperbolehkan.

"Ada yang juga bertanya kepada saya, kenapa acara peringatan Nuzulul Qur’an tidak diizinkan sedangkan konser musik diperbolehkan," ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam poin nomor 2, maklumat Kapolri melarang kegaitan pengumpulan massa dalam bentuk konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Oleh karena itu, dirinya meminta, aparat mempedomani maklumat kapolri dan menerapkannya dengan prinsip equality before the law.  

"Harus dipahami, bahwa dalam situasi krisis seperti ini psikologi masyarakat sangat rentan dengn isu sensitif. Karenanya, perlakuan yang sepadan oleh aparat dalam menjalankan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat," kata politikus PKS tersebut. 

Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement