Kamis 21 May 2020 12:02 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Parcel Lebaran Murah

Pelaku menawarkan penjualan parcel murah dari mulut ke mulut dan dibantu 7 rekannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial GA (34 tahun) lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjual parcel lebaran. Ibu rumah tangga di Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu diketahui meraup untung sekitar Rp 1 miliar dari hasil penipuannya.

"GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp 1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Ade menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi penipuan itu, yakni menawarkan paket parcel dengan harga murah dibandingkan pedagang lainnya. Misalnya, paket parcel yang dibanderol harga Rp 40 ribu berisi gula, tepung, sirup, teh dan camilan.

Ada pula paket seharga Rp 80 ribu yang berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, dan lain sebagainya. Tersangka GA juga menyertakan foto parcel tersebut agar meyakinkan korbannya.

"Dengan kemasan yang rapi dan menarik, juga murah, inilah yang membuat orang tertarik. Bahkan ada paket yang normalnya seharga Rp 300 ribu, namun ditawarkan seharga Rp 105 ribu," ungkap Ade.

Ade menyebut, lantaran harga yang ditawarkan sangat murah, salah satu korbannya memesan sebanyak 20 paket parcel. Namun, korban mulai curiga ketika tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil isi paket yang dijanjikan dan melaporkan tersangka GA ke polisi.

"Bahkan ada yang sama sekali tidak dikirimkan. Dari sinilah tersangka dapat meraup banyak keuntungan," papar dia.

Ade mengungkapkan, tersangka menawarkan penjualan parcel murah itu dari mulut ke mulut dan dibantu oleh tujuh orang rekannya. Sejak beroperasi pada Februari 2020 lalu, tersangka GA telah menipu sekitar 120 orang.

Ade pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat akan membeli parcel atau paket lebaran. Ade meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang sangat murah atau di bawah harga normal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement