REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau masyarakat tak sholat Idul Fitri di masjid. Apabila masyarakat ingin tetap melaksanakan sholat Idul Fitri, maka DKM harus berkoordinasi dengan MUI Kecamatan dan memberitahu Polsek setempat.
Wakil Ketua MUI Kota Tangerang, Baijuri Khotib menerangkan Tangerang telah masuk daerah zona merah penyebaran Covid-19, maka ia mengimbau masyarakat tak menggelar sholat Idul Fitri di masjid. "Kami memutuskan sholat Id tidak diadakan di Masjid. Masyarakat bisa shalat Id di rumah masing-masing dengan panduan yang ada," ujar Baijuri saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Adapun dua masjid yang setiap tahunnya dijadikan sebagai penyelenggaraan sholat Idul Fitri, kini tak lagi menggelar. Aturan tersebut hasil rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait termasuk Pemkot Tangerang. “Masjid Raya Al-Azhom dan Masjid Agung Al-Ijtihad sebagai masjid kebangaan tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri,” katanya.
Namun demikian, banyak di masyarakat yang protes akan hal ini, membandingkan dengan sejumlah tempat-tempat yang boleh beroperasi. Baijuri menyebut memang ada sebagian pengurus masjid yang nekat tetap menggelar sholat Id.
"Masyarakat banyak yang cemburu. Pusat perbelanjaan buka, bandara buka tapi kenapa Masjid tutup. Kami mencoba pahami aspirasi masyarakat saat ini, oleh karena itu jika ada masjid yang tetap buka menggelar shalat Id, ya boleh-boleh saja. Tapi sesuai aturan pelaksanaannya," ujarnya.
Dalam surat edaran yang diterima Republika.co.id, terdapat didalamnya sejumlah imbauan disampaikan MUI Kota Tangerang terkait penyelenggaraan sholat Idul Fitri dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Pelaksanaan sholat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, jaga jarak, memakai masker, para jamaah membawa alat perlengkapan solat sendiri. Dan yang tak kalah penting bagi warga yang terindikasi sakit tidak diperkenankan mengikuti sholat Id.
Selanjutnya warga diminta tidak berswafoto dan mempublikasikan ke media sosial. Kemudian, bagi imam dan khotib untuk memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah. Bagi masyarakat yang melaksanakan takbiran agar tetap di masjid dan di mushala mengikuti protokol kesehatan.