Kamis 21 May 2020 13:45 WIB

Selama Pandemi, BPK Jateng Serahkan LHP-LKPD 30 Daerah

Pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2019 kepada empat daerah di wilayah setempat.

LHP atas LKPD ke-empat daerah yang diserahkan tersebut, masing-masing meliputi LHP-LKPD Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, serta LHP-LKPD Kabupaten Tegal.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah secara virtual melalui video conference.  

“Dengan telah diserahkannya ke-empat LHP- LKPD empat daerah tersebut selama masa pandemi ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada 30 pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah,” ungkap Ayub Amali, di Semarang.

Ia mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 serta pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH), kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah  mengalami beberapa penyesuaian metode.

Kendati begitu, pemeriksaan BPK tetap dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta tetap menjaga quality control  dan quality assurance yang ketat. “Mulai dari ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, hingga kepala perwakilan,” jelasnya.   

Ayub Amali juga menegaskan, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 ke-30 daerah di Jawa Tengah ini dilaksanakan mulai April sampai Mei 2020 dan dibagi menjadi beberapa tahap.

Ke-30 daerah yang dimaksud meliputi Kabupaten Blora, Karanganyar, Boyolali, Semarang, Cilacap, Demak, Sragen, Banjarnegara, Kudus, Wonogiri, Purbalingga, Pati, Grobogan, Kebumen, Pekalongan, Jepara, Klaten, Magelang, Pemalang, Rembang, Banyumas, Sukoharjo, Kendal, dan Kabupaten Tegal.

Selain itu juga Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, serta Kota Semarang. “Atas 30 LKPD TA 2019 tersebut, semua memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.

Meski telah mendapatkan opini WTP, masih lanjut Ayub Amali, pemeriksaan BPK masih menemukan adanya beberapa kelemahan dalam hal sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sehingga kelemahan yang dimaksud perlu menjadi perhatian bagi perbaikan ke depan. Antara lain terkait permasalahan mengenai pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, pengelolaan persediaan, dan pengelolaan kas.

“Termasuk juga dalam hal kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal serta kelebihan pembayaran atas belanja modal,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah tersebut dalam mempertahankan opini WTP. Termasuk kepada para pimpinan DPRD, pimpinan daerah, dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang baik sehingga pemeriksaan atas LKPD TA 2019 dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami juga mengingatkan agar daerah tetap menjaga dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, walaupun dalam kondisi wabah saat ini,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement