Bupati Purwakarta: Sholat Idul Fitri Boleh Digelar Asalkan..

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Nashih Nashrullah

Kamis 21 May 2020 15:14 WIB

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyatakan sholat Idul Fitri boleh digelar dengan syarat. Foto: Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyatakan sholat Idul Fitri boleh digelar dengan syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, tidak melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah. Seperti diketahui sholat Idul Fitri biasanya dilaksanakan secara berjamaah di lapangan.  

Anne mengatakan pascatidakdiperpanjangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Purwakarta, maka sholat Idul Fitri boleh digelar. Namun, ada syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Idul fitri. 

Baca Juga

“Jadi saya juga di Purwakarta bagi wilayah kecamatan yang masih zona kuning atau zona hijau dibolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri setelah PSBB,” kata Anne baru-baru ini.

Dia meminta pelaksanaan sholat Idul Fitri diperbolehkan tetapi harus menjalankan sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona lebih meluas. 

“Saya yakin bahwa ketua DKM itu mereka akan terus menerapkan protokol kesehatan di masjidnya masing-masing,” ujarnya.

Dia mengaku memang kebijakan ini tidak dikeluarkan melalui surat edaran khusus. Ini lebih pada meninbang kondisi dan situasi di Kabupaten Purwakarta saat ini. 

Sementara untuk kecamatan yang termasuk zona merah, kata dia, disarankan untuk tidak menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. Agar potensi penyebaran virus tidak meningkat, salah satunya Kecamatan Purwakarta. “Untuk wilayah yang memang zona merah tetap saya mengimbau sementara dibatasi dulu,” katanya. 

 

 

Terpopuler