Kamis 21 May 2020 16:47 WIB

OJK Ajak Debitur Terdampak Covid-19 Ajukan Relaksasi Kredit

Sebanyak 28.116 debitur dari sejumlah LJK mendapat persetujuan restrukturisasi kredit

OJK Sulteng mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.
Foto: dok. Republika
OJK Sulteng mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar, mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.

"Debitur agar menghubungi masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan melalui sarana telekomunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit," kata Gamal di Palu, Kamis (21/5).

Baca Juga

Ia menambahkan nantinya pihak bank dan perusahaan pembiayaan akan menganalisa dan meninjau kondisi debitur yang terdampak Covid-19. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur untuk diberikan kebijakan restrukturisasi kredit.

"Bentuk pelaksanaan restrukturisasi dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan cicilan, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," jelasnya.

Berdasarkan data 15 Mei 2020, Gamal menjelaskan sebanyak 28.116 debitur dari sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp 1,49 triliun.

"Sementara permohonan restrukturisasi kredit 13.512 debitur yang mencapai Rp 649,08 miliar sedang diproses, proses yang dimaksud yaitu analisa kelayakan mendapat persetujuan restrukturisasi kredit," katanya.

Gamal mengatakan kebijakan stimulusitu dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement