Kamis 21 May 2020 16:47 WIB

OJK Ajak Debitur Terdampak Covid-19 Ajukan Relaksasi Kredit

Sebanyak 28.116 debitur dari sejumlah LJK mendapat persetujuan restrukturisasi kredit

Red: Gita Amanda
OJK Sulteng mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.
Foto: dok. Republika
OJK Sulteng mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar, mengajak debitur terdampak pandemi Covid-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng agar mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit.

"Debitur agar menghubungi masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan melalui sarana telekomunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit," kata Gamal di Palu, Kamis (21/5).

Baca Juga

Ia menambahkan nantinya pihak bank dan perusahaan pembiayaan akan menganalisa dan meninjau kondisi debitur yang terdampak Covid-19. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur untuk diberikan kebijakan restrukturisasi kredit.

"Bentuk pelaksanaan restrukturisasi dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan cicilan, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," jelasnya.