Kamis 21 May 2020 18:58 WIB

Malaysia Setujui Rumah Ibadah Nonmuslim di Zona Hijau Corona

Pembukaan rumah ibadah Nonmuslim di zona hijau berlaku selama PKPB corona.

Red: Nur Aini
Sejumlah Angkatan Tentara Malaysia (ATM) bersiaga di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah Angkatan Tentara Malaysia (ATM) bersiaga di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Rapat Kabinet Pemerintah Malaysia sepakat untuk membuka rumah ibadah non-Muslim yang berada di zona hijau pandemik virus corona Covid-19 selama Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) yang berlangsung hingga 10 Juni 2020 mendatang.

"Hari ini 21 Mei 2020 Menteri Perpaduan Negara Datuk Halimah Mohamed Sadique telah menyampaikan kepada musyawarah khusus menteri-menteri berkenaan SOP rumah ibadah bukan Islam hasil perundingan dan persetujuan dari Ketua Badan Agama Bukan Islam," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Kamis (21/5).

Baca Juga

Dia mengatakan musyawarah telah menyetujui rumah rumah ibadat bukan Islam untuk dibuka di zona hijau saja sepanjang perberlakuan PKPB hingga 10 Juni 2020.

"Di antara SOP yang perlu dipatuhi adalah jumlah kehadiran penganut agama hendaklah tidak melebihi 30 orang berdasarkan ukuran luas rumah ibadah tersebut. Penganut yang berumur 70 tahun ke atas dan kanak-kanak di bawah umur 12 tahun tidak dibenarkan hadir," katanya.

Dia mengatakan pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer, dan pemakaian masker mesti dipatuhi setiap waktu.

"Pembukaan ini hanya untuk warga negara Malaysia. Pembukaan ini juga hanya untuk satu hingga dua hari saja dalam seminggu bagi hari-hari keutamaan keagamaan masing-masing," katanya.

Sebanyak 174 rumah ibadat di seluruh negara yang diizinkan beroperasi termasuk 84 kuil, 15 tokong (sejenis kuil), 67 gereja, dan delapan gurdwara (tempat ibadah sikh).

"Prosedur pelaksanaan urusan perkawinan di kuil, gereja dan persatuan agama juga masih ditangguhkan. Pegawai-pegawai Kementerian Perpaduan Negara termasuk Kantor Perpaduan dan Integrasi Nasional telah dilantik sebagai pegawai pemantau di bawah Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 1988 (Pasal 342)," katanya.

Kementerian Perpaduan Negara akan bekerja sama dengan Pemerintah Negeri (Provinsi) untuk menyelaraskan pelaksanaan pembukaan rumah-rumah ibadat di tingkat negeri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement