REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) hingga 4 Juni mendatang. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan pemberlakuan PSDD itu dilaksanakan mulai Kamis (21/5) setelah sebelumnya rapat forkopimda.
Keputusan perpanjangan diberlakukannya PSDD setelah dilakukan evaluasi yang mengungkap jumlah warga positif Covid-19 di Papua terus meningkat. Saat ini tercatat 538 orang positif COVID-19 yang tersebar di 12 kabupaten dari 29 kabupaten dan kota yang ada di Papua.
"Terus meningkatnya jumlah warga yang positif diduga akibat belum maksimalnya penerapan social distancing dan physical distancing serta penggunaan masker di masyarakat," ujarnya, Kamis (21/5).
Tinal mennambahkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSDD di Papua. Ia meminta seluruh masyarakat menaati aturan penerapan PSDD.
Wagub Papua mengatakan bentuk sanksi atas pelanggaran masih digodok. "Saat ini sudah terjadi penularan lokal sehingga masyarakat diminta benar-benar mengikuti anjuran terkait protokol penanganan Covid-19," tambahnya.