REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Sebanyak tiga orang mantan narapidana (napi) kasus terorisme di Tasikmalaya diserahkan oleh polisi kepada keluarganya, Rabu (20/5). Tiga orang itu dijemput dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dan diserahterimakan kepada keluarga di Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah kembali ke keluarga, para mantan napi teroris itu akan dibina di Yayasan Ansharul Islam sebagai fasilitator. Ketua Yayasan Ansharul Islam, Anton Hilman mengatakan, yayasannya akan membantu memenuhi kebutuhan para mantan napiter itu dan keluarganya. Terutama, lanjut dia, pihak yayasan akan melakukan pembinaan ekonomi.
Ia juga optimistis, para mantan napi teroris itu akan diterima kembali dengan baik oleh masyarakat. Sebab, menurut dia, masyarakat Kota Tasikmalaya sudah memiliki pemahaman agama untuk menerima kembali. "Sudah ada juga beberapa kasus serupa, dan masyarakat menerima dengan baik," kata dia, Rabu.
Anton mengatakan, pihak yayasan juga akan melakukan deredikalisasi. Menurut dia, para mantan napi teroris itu pasti akan berubah menjadi lebih baik.
"Karena kita di yayasan juga awalnya sama, satu jamaah dan satu komunitas. Kita akan berusaha melakukan deradikalisasi kepada mereka," kata dia.
Pembina Yayasan Ansharul Islam, Muhammad Iqbal mengatakan, yayasannya bergerak di bidang sosial yang dipercaya menjembatani antara pemerintah, aparat, dan keluarga napi kasus terorisme. Tujuannya, untuk melakukan pembinaan dari awal sampai napi selesai menjalani masa tahanannya.
"Sampai ketika keluar, kita tampung agar mereka punya wadah untuk kegiatan, baik secara ekonomi dan sosial," kata dia.
Menurut dia, yayasannya bertugas membina mantan napi itu agar ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat bermanfaat. Dengan begitu, masyarakat juga tak punya stigma kepada mereka.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi sengaja memfasilitasi kepulangan tiga mantan napi teroris itu ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu langsung diserahkan kepada pihak keluarga. "Kita harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan normal seperti warga normal lainnya," kata dia, Selasa.
Diketahui, tiga orang itu ditahan karena kasus kerusukan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) di Depok, Jawa Barat, pada 2018 silam. Diduga kerusuhan itu disebabkan oleh para napi kasus terorisme.
Anom mengimbau, masyarakat dapat menerima para mantan napi teroris itu. Sebab, lanjut dia, tiga orang tersebut sudah menjalani hukuman selama dua tahun dan dinyatakan bebas murni.