Kamis 21 May 2020 19:11 WIB

PSDD di Papua Diperpanjang Hingga 4 Juni

Sudah terjadi penularan lokal sehingga masyarakat diminta ikuti protokol Covid-19.

Seorang petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker di Taman Imbi, Jayapura, Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Seorang petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker di Taman Imbi, Jayapura, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemprov Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) hingga 4 Juni mendatang. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura mengatakan pemberlakuan PSDD itu dilaksanakan mulai Kamis (21/5) setelah sebelumnya rapat forkopimda.

Keputusan perpanjangan diberlakukannya PSDD setelah dilakukan evaluasi yang mengungkap jumlah warga positif Covid-19 di Papua terus meningkat. Saat ini, tercatat 538 orang positif Covid-19 yang tersebar di 12 kabupaten dari 29 kabupaten dan kota yang ada di Papua.

Baca Juga

"Terus meningkatnya jumlah warga yang positif diduga akibat belum maksimalnya penerapan social distancing dan physical distancing serta penggunaan masker di masyarakat," ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan, ke depan akan menerapkan sejumlah sanksi kepada warga yang tidak menaati anjuran terkait penanganan Covid-19. Ia mengatakan bentuk sanksi atas pelanggaran masih digodok.

"Saat ini, sudah terjadi penularan lokal sehingga masyarakat diminta benar-benar mengikuti anjuran terkait protokol penanganan Covid-19," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement