REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendukung langkah eksekutif memperketat mobilitas masyarakat keluar atau masuk wilayah Ibu Kota. Menurutnya, regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tersebut merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Ini harus menjadi kesadaran semua elemen. Sehingga kita bisa segera memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan baik," ujarnya. Kamis (21/5).
Gembong menambahkan, pengawasan ketat ini berkorelasi dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diperpanjang hingga 4 Juni mendatang.
"Pengawasan ketat sangat diperlukan dalam mendukung regulasi. Satpol PP sebagai pengawasan di lapangan saya harap dapat menggerakkan peran masyarakat dalam mengawasi pergerakan orang di wilayahnya," terangnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB. Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ia menekankan aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Virus tidak kenal hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ujar Anies