REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, mengamankan 14 unit sepeda motor modifikasi yang didesain khusus untuk balapan liar. Sebelumnya, sebuah video menjadi viral setelah menampilkan aksi gerombolan remaja yang menggelar balapan liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara.
“Kami menyita 14 unit motor yang sudah dimodifikasi khusus. Tujuh rangka yang mereka desain khusus kegiatan balap liar. Kemudian juga lima unit knalpot, tiga unit CDI, satu unit gerinda warna orange, lima block mesin dan peralatan kunci mekanik. Beberapa kegiatan itu untuk mendesain kendaraan yang gunakan balap liar,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Kamis (21/5).
Aksi balap liar dalam video viral itu berlangsung pada Rabu 20 Mei 2020, sekitar pukul 07.30 WIB. Balapan liar bersamaan dengan aktivitas masyarakat di pagi hari. Sejumlah pria penyelenggara menutup paksa laju kendaraan hingga warga tidak bisa melintas.
Aksi balapan liar ini dilakukan oleh kedua kelompok yang menyebut dirinya Aizar Auto Sonic yang merupakan kelompok balap liar Serpong Selatan. Mereka melawan CMZ Speed dari Jakarta Timur.
“Kedua kelompok ini janjian untuk melakukan tindakan taruhan balap liar, tempat yang dipilih wilayah Serpong. Dan mereka ini bertaruh dengan nilai tiga juta rupiah,” kata Iman.
Polisi hingga kini sedang melakukan penyidikan atas perkara tersebut, dengan mencari identitas pelaku kelompok CMZ Speed, Jakarta Timur. Sementara lima orang dari kelompok Serpong telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih buron.
"Kita akan melakukan penangkapan terhadap kelompok CMZ, jadi kelompok asal JakartaTtimur sedang dalam pencarian Polsek Serpong,” ujar Iman.
Keempat tersangka adalah W sebagai mekanik, DP pemilik motor, serta E dan R yang bertugas menutup jalan sekaligus mekanik. "Kami menetapkan satu tersangka (lain), A saat ini dalam pencariaan unit Polsek Serpong,” kata Iman
Menurut dia, para tersangka dikenakan tindak pidana atas karantina kesehatan sebagai maksud pasal 93 UU No.6 Tahun 2018.