REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menjelang lebaran 2020, Loka POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Purwokerto mengintensifkan kegiatan pengawasan pangan. Seperti yang dilaksanakan Rabu (20/5), petugas Loka POM Purwokerto bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga melakukan kegiatan pengawasan pangan di sejumlah swalayan yang ada di Kota Purbalingga dan distributor makanan ringan di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga.
''Kegiatan pengawasan ini kami intensifkan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Tak hanya di Purbalingga, tapi juga di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan kabupaten Banjarnegara yang menjadi wilayah pengawasan kami,'' kata Kepala Loka POM Purwokerto, Suliyanto.
Dari hasil intensifikasi pengawasan di Purbalingga, Suliyanto menyebutkan, petugasnya menemukan beberapa produk pangan yang rusak. Antara lain, makanan kemasan yang kemasannya tidak layak dan produk pangan yang izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya sudah tidak berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menemukan makanan ringan di distributor makanan kemasan yang tidak layak edar. Antara lain produk mie gaplek yang sudah kedaluwarsa ada sebanyak 600 pcs, dan juga sebanyak 50 pcs makanan ringan yang rusak karena digigit tikus.
Terhadap hasil temuan tersebut, petugas meminta agar pengelola swalayan dan distributor menarik seluruh makanan kemasan yang sudah tidak layak edar. ''Produk yang PIRT-nya habis, agar pengusahanya segera mengurus PIRT baru. Sedangkan makanan yang sudah kadaluarsa, harus dikembalikan pada produsen,'' katanya.
Suliyanto menyebutkan, Loka POM Purwokerto selalu memberikan pembinaan kepada pemilik sarana distributor makanan ringan agar lebih menjaga kebersihan gudang dan lingkungan sekitar. ''Kita juga selalu melakukan pengecekan rutin terhadap produk pangan yang berada di gudang distributpor,'' katanya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan Banjarnegara, dia meminta agar selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, tanggal Kedaluwarsa) saat akan membeli dan mengkonsumsi produk pangan kemasan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari produk pangan yang tidak layak konsumsi dan dapat mengakibatkan penyakit.