Kamis 21 May 2020 21:56 WIB

Pemkab Mojokerto Imbau Sholat Idul Fitri di Rumah

Apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.

Ilustrasi Idul Fitri
Foto: MGIT03
Ilustrasi Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengimbau masyarakat supaya melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing sebagai upaya menekan penyebaran virus coronajenis baru atau Covid-19.

Bupati Mojokerto Pungkasia mengatakan, daerah yang sudah masuk zona merah Covid-19 disepakati tidak boleh menggelar Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan. "Shalat Id kami imbau di rumah masing-masing," katanya di sela rapat koordinasi tata pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/5).

Ia mengemukakan, beberapa kesepakatan yang dicapai dalam rapat itu, antara lain warga tidak menggelar Shalat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran Covid-19"Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran Covid-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara maksimal," katanya.

Menurutnya, kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar, dan kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing. "Begitu juga dengan pertemuan atau halal bi halal, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan)," katanya.

Menurutnya, Pemkab Mojokerto secara tegas sejalan dengan instruksi pusat untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid, namun apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan.

"Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan (zona hijau atau sebaran Covid-19 kecil), tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halal bihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan Covid-19," katanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, pada rapat koordinasi itu menambahkan bahwa jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dimana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.

Kapolres juga meminta masyarakat di daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan Sholat Idul Fitri secara mandiri di rumah masing-masing. "Dalam Maklumat Kapolri disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. Jika ada yang melanggar, Polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto yang hadir dalam rapat itu memaparkan jika saat ini Jawa Timur mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup drastis. Dirinya menyatakan dukungan terhadap imbauan pemerintah demi mencegah sebaran Covid-19 makin meluas.

"Kodim 0815 siap membantu dan mendukung kebijakan daerah, selama dapat dipertanggungjawabkan bersama. Jawa Timur saat ini menjadi rangking dua kasus confirm Covid-19. Bahkan Covid-19 di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk tingkat kematiannya," kata Dandim 0815.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement