Kamis 21 May 2020 21:57 WIB

Cianjur Izinkan Warga Shalat Id di Masjid dan Lapangan

Masjid diminta tetap mengikuti protokol kesehatan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Foto: @H_HermanCianjur
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap mengizinkan warga yang hendak menggelar shalat Id di masjid atau lapangan seperti biasa. Meski demikian, warga  diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan, Kamis (21/5), mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar shalat Id di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur. Upaya ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Shalat Id di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB Covid-19 dan masih menerapkan PSBB parsial tahap dua. Menurut dia, tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Bagi masjid yang hendak menyelenggarakan Shalat Id diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. "Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," kata dia.

Herman menyatakan, tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar shalat Id meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur. Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, jelas dia, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan.

"Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari. "Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement